Operasi Dini Hari, Polda Sumsel Bekuk Sopir dan Amankan Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU

 Operasi Dini Hari, Polda Sumsel Bekuk Sopir dan Amankan Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU

Operasi Dini Hari Polda Sumsel Bekuk Sopir dan Amankan Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. 

Pada Jumat 22 Agustus 2025 dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan 40 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dua orang yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35) turut diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar

BACA JUGA:Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batu bara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Dir Reskrimsus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batu bara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV Bara Mitra Usaha, namun setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. 

Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin.

BACA JUGA: Wakapolda Sumsel Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Disita Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'Min Wijaya menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.

“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ujar Kabid Humas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait