Nama Teddy, M Iqbal dan Sejumlah Pejabat OKU Kembali Disebut di Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pokir DPRD

Nama Teddy, M Iqbal dan Sejumlah Pejabat OKU Kembali Disebut di Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pokir DPRD--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Nama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan M Iqbal Alisyahbana kembali disebut-sebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.
Keduanya disebut dalam uraian pertimbangan putusan perkara suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU yang menyeret dua kontraktor, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo ke meja hijau.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.
Menurut hakim, keduanya terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Idi Il Amin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Ahmad Sugeng Santoso.
Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso hadir mendengarkan putusan pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang--
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan pengakuan bersalah menjadi alasan yang meringankan.
BACA JUGA:Kadis PUPR dan 3 Legislator OKU Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, Nama M Iqbal Disebut Jaksa KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: