Kadis PUPR dan 3 Legislator OKU Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, Nama M Iqbal Disebut Jaksa KPK

Kadis PUPR dan 3 Legislator OKU Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, Nama M Iqbal Disebut Jaksa KPK

Kadis PUPR dan Tiga Legislator OKU Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, Nama M Iqbal Disebut JPU KPK--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat pejabat penting daerah yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah bersama 3 anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, didakwa menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi aliran dana yang disebut sebagai fee "ketuk palu" tersebut.

"Keempat terdakwa menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal, serta Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang," ungkap JPU KPK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Fee tersebut berasal dari proyek-proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun anggaran 2024-2025 di Dinas PUPR.

BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Dugaan suap itu, berkaitan dengan pengesahan RAPBD 2025 yang kala itu mengalami kebuntuan di internal DPRD akibat konflik dua kubu besar, Kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita).

Pertentangan tersebut membuat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak kunjung terbentuk hingga memasuki tahun 2025.


Suasana sidang usai pembacaan dakwaan 4 pejabat OKU terdakwa korupsi penerima fee proyek pokir--

Baru pada 13 Januari 2025, AKD akhirnya dibentuk, seluruhnya didominasi oleh Kubu Bertaji, termasuk Umi Hartati yang menjabat Ketua Komisi II, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang duduk di Komisi III serta tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar).

JPU juga membeberkan adanya pertemuan penting antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU di Rumah Dinas Bupati OKU.

Pertemuan itu dihadiri oleh Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Robi Vitergo, Parwanto, serta dua pejabat Pemkab OKU yaitu Pj Bupati saat itu M Iqbal Ali Syahbana dan Kepala BPKAD Setiawan.

“Dalam pertemuan itu, DPRD mengusulkan paket pekerjaan pokir senilai Rp 45 miliar untuk dimasukkan dalam RAPBD 2025. Namun M Iqbal menyatakan bahwa dana pokir tidak bisa diakomodasi secara langsung dalam APBD, dan sebagai gantinya anggota DPRD akan menerima uang komitmen dari rekanan proyek," beber JPU.

BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Narandia Cs Soal Misteri Aliran Dana Rp882 Juta dalam Kasus Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Jaksa KPK Jelaskan Dugaan Ancaman oleh Penyidik kepada Saksi Dinda, Sebut Hanya Obrolan

Menindaklanjuti hal itu, Nopriansyah pun menghubungi pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta serta Ahmad Sugeng Santoso, untuk menawarkan paket proyek Dinas PUPR dengan kewajiban menyetorkan fee kepada anggota DPRD. Tawaran itu disetujui dan dana fee pun mulai mengalir.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, dengan alternatif dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kadis PUPR OKU dan 3 anggota DPRD OKU hadapi dakwaan penuntut umum KPK kasus korupsi penerima fee proyek PUPR OKU--

Keempat terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Majelis hakim menutup sidang dengan penegasan, "Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait