Banner Pemprov
Pemkot Baru

Transformasi Layanan AHU: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU

Transformasi Layanan AHU: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU

Sosialisasi Permenkum Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Babel Siap Implementasikan Regulasi Baru--

Perkuat Pemahaman Regulasi, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum Tusi Ditjen AHU Tahun 2025

Pangkalpinang, sumeks.co — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang AHU M. Bangbang, pejabat fungsional, serta tim helpdesk layanan AHU.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menegaskan bahwa Permenkum terbaru membawa penegasan dan pembaruan mekanisme kerja yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah.

“Implementasi yang seragam dan konsisten merupakan kunci agar layanan AHU semakin responsif, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas regulasi terbaru, Dr. Widodo juga memaparkan arah kebijakan Ditjen AHU ke depan serta perkembangan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu RUU Jaminan Fidusia/Jaminan Benda Bergerak, RUU Kepailitan dan PKPU, RUU Badan Usaha, RUU Perkumpulan, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Hukum Perdata Internasional.

Menurutnya, perkembangan regulasi tersebut akan berpengaruh pada penguatan sistem administrasi hukum nasional dan menuntut kesiapan pegawai dalam memahami dinamika kebijakan legislasi.

Sosialisasi berlanjut dengan pemaparan materi dari masing-masing direktorat teknis di lingkungan Ditjen AHU.

Direktorat Pidana membuka sesi dengan membahas Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 mengenai tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menetapkan tarif penerbitan kartu identitas PPNS sebesar Rp100.000 melalui skema PNBP.

Dilanjutkan Direktorat Tata Negara yang menyampaikan materi mengenai Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 terkait politik hukum kewarganegaraan dan perkembangan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006.

Materi tersebut turut menekankan penguatan mekanisme penegasan status bagi WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan (undocumented).

Direktorat Perdata kemudian memaparkan Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur organisasi notaris sebagai implementasi Pasal 82 ayat (5) UU Jabatan Notaris, serta menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui negara.

Direktorat Badan Usaha menyampaikan materi Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan Beneficial Ownership (BO) yang memperkuat mekanisme verifikasi berlapis dan integrasi pelaporan risiko Anti-Money Laundering/Counter-Terrorism Financing (AML/CTF).

Sesi terakhir disampaikan Direktorat Teknologi Informasi AHU terkait Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemblokiran dan pembukaan blokiran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, yang kini memungkinkan pemegang saham minoritas mengajukan permohonan tanpa batas minimum kepemilikan saham.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menerjemahkan regulasi baru menjadi standar operasional yang efektif di daerah.

“Sosialisasi ini memberikan landasan penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki pemahaman yang seragam. Kami akan melakukan internalisasi secara menyeluruh agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan konsisten dan profesional,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Divisi Pelayanan Hukum dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan internal, serta menjadi perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam memastikan layanan administrasi hukum yang modern, akuntabel, dan responsif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus dipahami tidak hanya sebagai rumusan norma, tetapi juga sebagai arah kebijakan tata kelola layanan yang lebih modern dan akuntabel.

“Seluruh jajaran harus memahami bukan hanya teks hukum, tetapi juga semangat di balik regulasi agar setiap proses administrasi hukum berjalan transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat memperkuat implementasi pelayanan administrasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih profesional dan inovatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: