Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses hukum terhadap kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 28 Juli 2025.

Berkas keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Novriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

Mereka, diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU.

BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Narandia Cs Soal Misteri Aliran Dana Rp882 Juta dalam Kasus Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Menurut Humas PN Palembang, Raden Zaenal Arif SH MH pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka yang sebelumnya juga telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e-berpadu.

"Benar, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapan sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya," ungkap Harun.


Jaksa KPK limpahkan berkas 4 tersangka korupsi penerima suap proyek Pokir DPRD OKU ke PN Palembang--

Ia menjelaskan, jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

"Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang," ujarnya.

Kasus dugaan suap ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2025, ketika tim penyidik KPK mengendus adanya permintaan jatah fee oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU terkait sejumlah proyek Pokir yang telah dikondisikan sebelumnya.

Dari sembilan paket proyek yang dimaksud, ada komitmen fee yang harus diserahkan kepada para wakil rakyat tersebut.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait