TNI AU Diduga Bakal Ambil Alih Tanah Masyarakat di Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, Warga 5 Desa Menolak

TNI AU Diduga Bakal Ambil Alih Tanah Masyarakat di Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, Warga 5 Desa Menolak

Suasana pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan TNI AU, yang ditolak oleh warga lima desa di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - TNI Angkatan Udara Republik Indonesia, diduga akan mengambil alih tanah masyarakat yang ada di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), terhadap tanah masyarakat yang berada di Simpang Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu. 

Pengukuran tanah oleh BPN di kawasan Simpang Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu tersebut, disaksikan langsung oleh perwakilan dari TNI AU, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut perwakilan warga dari lima desa yang ada di Kecamatan Tanjung Batu, Marzuki A Karim, pengukuran tanah atas permintaan TNI AU itu diduga untuk membuat sertifikat tanah. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:Pelindo dan TNI AU Tanam 400 Bibit Pohon di Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk Peringati HUT RI ke-79

"Kedatangan TNI AU tadi untuk membuat sertifikat tanah yang merupakan milik masyarakat," ujarnya kepada awak media. 

Ditambahkan Marzuki, pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tersebut, berdasarkan surat yang dimiliki TNI AU. Akan tetapi, rencana pihak TNI AU tersebut ditolak oleh warga lima desa tersebut. 

Kelima desa tersebut, yakni, Desa Tanjung Pinang 1, Desa Tanjung Pinang 2, Desa Limbang Jaya 1, Desa Limbang Jaya 2, dan Desa Tanjung Laut. 

"Kami perwakilan warga, menolak adanya pengambil alihan tanah masyarakat oleh pihak TNI AU," tegasnya. 

BACA JUGA:Soal Pesawat TNI AU Jatuh Dekat Lereng Gunung di Jatim, Begini Penjelasan Kadispenau

BACA JUGA:Pesawat TNI AU Diduga Tabrak Lereng Gunung di Jawa Timur, Ditemukan Hancur Berkeping, Nasib Pilot dan Kru?

Karena, kata Marzuki, masyarakat pemilik tanah di kawasan Simpang Tanjung Pinang itu, tidak pernah mengetahui isi surat yang dimiliki TNI AU tersebut. 

"Mereka kan mengklaim bahwa surat yang mereka pegang itu dari Kemendagri. Sedangkan, Mendagri mengatakan bahwa tanah-tanah rakyat yang pernah dikuasai oleh kolonial Belanda dan Jepang dikembalikan lagi kepada rakyat, bukannya malah diambil TNI AU," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait