Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim

Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim

Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 22 Juli 2025, hakim anggota Ardian Angga SH MH menyinggung adanya pertemuan antara mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, dengan sejumlah anggota DPRD dari partai pendukung Bupati terpilih Teddy Meilwansyah.

Pertemuan itu, dibeberkan hakim sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebelumnya dilakukan sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu dilontarkan hakim saat memeriksa terdakwa M Fauzi alias Pablo, seorang kontraktor yang menjadi pemberi fee dalam proyek Pokir.

BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Narandia Cs Soal Misteri Aliran Dana Rp882 Juta dalam Kasus Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Hakim menyebut pola dugaan permainan fee proyek pokir anggota DPRD dalam pengesahan APBD tersebut, sudah pernah terjadi di daerah lain seperti Muara Enim.

"Dalam perkara ini, sebelum OTT terjadi, ada pertemuan antara Pj Bupati OKU saat itu dengan anggota DPRD dari partai pendukung Bupati terpilih. Saudara tahu soal itu?" tanya hakim anggota Angga kepada Pablo.


Pablo terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Namun, Pablo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai fee proyek diperolehnya dari atasannya Anang Toha, yang mengatakan bahwa anggota DPRD meminta fee sebesar 22 persen dari nilai proyek Pokir.

Informasi itu, menurutnya, berasal dari Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU lainnya.

Hakim juga mempertanyakan, apakah ada permintaan uang langsung dari M Iqbal atau Teddy Meilwansyah kepada terdakwa.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait