Terbongkar di Sidang OTT Proyek Pokir DPRD, Sugeng Akui Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

Terbongkar di Sidang OTT Proyek Pokir DPRD, Sugeng Akui Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

Suasana sidang mendengarkan keterangan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi suap proyek Pokir DPRD OKU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 14 Juli 2025.

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso secara terbuka mengakui bahwa dirinya memberikan uang fee proyek sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang kini juga berstatus tersangka namun dalam berkas perkara terpisah.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Sugeng saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH.

Dalam keterangannya, Sugeng mengisahkan bagaimana awal mula dirinya terjerat kasus tersebut. Ia mengaku telah lama berprofesi sebagai pengusaha toko komputer dan motor listrik di OKU, serta dosen di salah satu universitas di Baturaja.

BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR

BACA JUGA:Dalami Keterlibatan Bupati, KPK Diam-Diam Periksa Teddy Meilwansyah Selama 5 Jam di Polres OKU

Sekitar tahun 2023, ia berkenalan dengan Nopriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR OKU. Perkenalan tersebut berkembang menjadi tawaran untuk menggarap proyek pemerintah dengan nilai besar, namun dengan syarat menyetor fee yang tak sedikit.

Sugeng menyebut, pertemuan awal dilakukan di sebuah warung kopi di Baturaja, dihadiri Nopriansyah, Mendra (rekan kontraktor), dan beberapa orang lainnya.


Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR--

Di sana, Nopriansyah mulai menawarinya proyek senilai Rp45 miliar, dengan permintaan fee sebesar 22 persen.

Tawaran itu beberapa kali ditolak oleh terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, karena dianggap terlalu tinggi dan tidak masuk akal secara finansial.

Namun, bujukan terus datang, bahkan pertemuan demi pertemuan dilakukan termasuk di tempat karaoke hingga kediaman pribadi terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Setelah beberapa kali negosiasi, nilai proyek pun diturunkan menjadi Rp19 miliar.

BACA JUGA:Jaksa KPK Cecar Mantan PJ Bupati Terkait Mekanisme Pencairan Dana Aspirasi DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: