Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan "Ilegal" Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 20 Agustus 2025.
Agenda sidang kali ini juga turut menghadirkan saksi kunci, yakni Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto yang memberikan keterangan mengejutkan terkait adanya pertemuan tak resmi membahas anggaran pokir.
Dalam perkara ini, empat terdakwa sedang diadili, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan
BACA JUGA:Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman
Parwanto, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi secara mendadak untuk menghadiri pertemuan diluar kedinasan.
Ia menegaskan, undangan tersebut tidak bersifat resmi, melainkan hanya melalui telepon.
Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan --
"Saya dihubungi mendadak, bukan undangan resmi. Saya sendiri sampai sekarang lupa siapa yang mengajak, apakah dari sesama anggota dewan atau dari pihak Pemkab," ungkap Parwanto.
Lebih lanjut, Parwanto mengungkapkan isi pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai anggaran pokir DPRD OKU.
Menurutnya, saat itu terdapat keterlambatan dalam proses pengajuan sehingga pokir menjadi salah satu topik utama yang didiskusikan.
"Kenapa yang dibahas pokir, karena memang ada keterlambatan. Saya hanya menghadiri saja, karena sudah ada pembicaraan soal itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: