Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK

Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK

Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK--

PALEMBANG, SUMEKS.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kebut penanganan kasus korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyeret pejabat dinas hingga anggota dewan.

Terbaru, empat orang tersangka yang diduga sebagai penerima fee proyek akhirnya resmi diserahkan oleh tim penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai selesainya proses penyidikan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

"Untuk empat tersangka penerima fee yakni Kadis PUPR serta tiga anggota DPRD OKU sudah rampung. Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU sudah dilakukan," ungkap Jaksa KPK Muchamad Afrisal SH MH saat diwawancarai di sela sidang di PN Palembang, Selasa 15 Juli 2025 kemarin.

BACA JUGA:Umi Hartati Masuk Klaster KPK Konstituen Kecewa Berat, Padahal Sudah ‘Enak’ Jadi Ketua Komisi II DPRD OKU

BACA JUGA:Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati

Afrisal menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara itu, para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan KPK Jakarta akan segera dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang menjelang proses persidangan.


Anggota DPRD kabupaten OKU, Umi Hartati masuk klaster KPK konstituen kecewa berat. foto: @sukainfo9.--

"Mudah-mudahan dalam minggu ini segera diproses pelimpahan ke Palembang," ujarnya optimis.

Kasus ini sendiri mencuat awal tahun 2025 setelah tim penyidik KPK, mengendus adanya praktik permintaan fee dari tiga anggota DPRD OKU kepada Novriansyah terkait proyek-proyek Pokir di Dinas PUPR OKU.

Fee tersebut merupakan komitmen dari sembilan paket proyek yang telah dikondisikan sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada 16 Maret 2025 lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa permintaan fee dari anggota DPRD memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait