Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan

Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan

Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan "Ngotot" Agar Anggota DPRD Sahkan Anggaran Pokir--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU menjerat empat orang terdakwa Nopriansyah Cs kembali memanas.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu, 20 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, yang diduga turut “ngotot” mendorong agar rapat pembahasan anggaran pokir mencapai kuorum.

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yaitu Kadis PUPR OKU Nopriansyah bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Yuliansyah, dan Fahruddin.

Persidangan hari itu beragendakan pemeriksaan enam saksi, di antaranya mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono.

BACA JUGA:Saksi Setiawan Beberkan Kode Khusus 'Jangan Lupakan Kami' di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Jaksa KPK secara khusus diantaranya menelisik peran Setiawan, yang disebut turut mengundang anggota DPRD untuk hadir dalam rapat pembahasan anggaran, bahkan di luar jalur kedinasan.

Saksi Rudi Hartono mengaku pernah dipanggil Setiawan ke salah satu hotel di Baturaja. Tujuannya, agar anggota DPRD bisa hadir penuh dalam rapat sehingga tercapai kuorum.


Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana kembali jadi saksi sidang korupsi penerima suap Pokir DPRD OKU--

"Tiba-tiba saya dihubungi untuk hadir, dan ketika sampai di lokasi, sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah bersama Pak Setiawan," ungkap Rudi dalam sidang, sambil menegaskan dirinya tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.

Kesaksian lain datang dari M Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU saat itu, yang menilai dinamika politik menjelang Pilkada menjadi faktor utama lambatnya pengesahan RAPBD 2025.

Menurutnya, DPRD terbelah ke dalam dua kubu besar, yakni Kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).

Perpecahan inilah yang membuat rapat-rapat tidak kuorum hingga berimbas pada proyek pokir senilai Rp45 miliar.

BACA JUGA:Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait