Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Pablo Blak-blakan Ungkap Jatah "Kue" Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR Novriansyah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menghadirkan fakta mencengangkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/7/2025), terdakwa M Fauzi alias Pablo secara blak-blakan mengungkap bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, menerima "kue" proyek senilai Rp2,2 miliar.

Pengakuan Pablo disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH. Terdakwa mengurai secara rinci aliran dana fee dari sembilan paket proyek yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

Proyek-proyek tersebut bersumber dari APBD OKU tahun 2025 dan dicairkan secara bertahap.

BACA JUGA:Teka-Teki Pembelian Pajero Mewah dari Fee 2 Persen Proyek Pokir DPRD OKU Terbongkar, Novriansyah Terdiam

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Rampung, Nopriansyah Cs Diserahkan ke Jaksa KPK

"Dari nilai total Rp45 miliar, Pak Novriansyah minta jatah fee atau ‘kue’ sebesar 22 persen. Saat itu saya bilang, yang cair baru Rp10 miliar, jadi fee-nya baru Rp2,2 miliar," ujar Pablo, yang menyebut bahwa pemberian jatah ini juga bagian dari "biaya ketok palu" untuk anggota DPRD.

Fee proyek tersebut diserahkan Pablo bersama rekan kontraktor lain bernama Ahmad Toha alias Anang.


Suasana sidang pemeriksaan M Fauzi alias Pablo terdakwa pemberi fee proyek pokir DPRD OKU--

Uang sebesar Rp2,2 miliar itu, menurut pengakuan terdakwa, diberikan secara tunai ke rumah Novriansyah melalui stafnya bernama Arman.

Uang tersebut dibawa menggunakan tas ransel dan tas gunung.

Bahkan, kata Pablo, sempat terjadi protes dari Novriansyah yang mempertanyakan mengapa hanya diberikan Rp2,2 miliar.

"Saya bilang karena baru cair Rp10 miliar, sisanya belum," ungkapnya di ruang sidang.

Fakta persidangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam kasus korupsi proyek pokir yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait