Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan "Ilegal" Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU--

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Yang menarik, Parwanto menyebut pertemuan itu turut dihadiri oleh terdakwa Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan.

Kehadiran dua pejabat penting ini menimbulkan sorotan, mengingat keduanya memiliki peran sentral dalam pengelolaan proyek dan keuangan daerah.


Suasana ruang sidang pemeriksaan saksi korupsi penerima suap proyek Pokir DPRD OKU--

Sebagai anggota DPRD yang telah duduk sejak tahun 2004, Parwanto menegaskan bahwa mekanisme usulan pokir sebenarnya sudah jelas melalui sistem elektronik (e-pokir).

Ia menjelaskan, setiap tahun pokir diinput secara resmi pada awal tahun anggaran.

"Usulan pokir selalu ada setiap tahun. Contohnya pada 2024 lalu, kami masukkan usulan pokir lewat e-pokir pada Januari sampai Maret. Itu mekanisme resmi yang berlaku," jelasnya.

Keterangan Parwanto semakin menguatkan dugaan jaksa KPK bahwa terdapat intervensi dan manuver politik dalam proses penganggaran pokir DPRD OKU.

Kehadiran pejabat teknis seperti Kepala BPKAD dalam forum tak resmi tersebut juga menjadi sorotan, sebab menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan anggaran.

Majelis hakim mencatat detail pengakuan Parwanto ini sebagai salah satu fakta penting persidangan. 

Jaksa KPK pun menilai, keterangan saksi semakin membuka tabir dugaan praktik permainan anggaran yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif di OKU.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lain sebelum masuk ke tahap tuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait