Sidang Suap Fee Proyek Pokir OKU Ditunda, KPK Minta Digelar Dua Kali Seminggu

Sidang Suap Fee Proyek Pokir OKU Ditunda, KPK Minta Digelar Dua Kali Seminggu

Sidang Suap Fee Proyek Pokir OKU Ditunda, KPK Minta Digelar Dua Kali Seminggu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Nopriansyah Cs, terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, berhalangan hadir dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 7 Oktober 2025.

Hakim pengganti Idi Il Amin yang memimpin jalannya persidangan menjelaskan, alasan penundaan murni karena kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan oleh ketua majelis hakim.

"Kami mohon maaf sebelumnya, karena ketua majelis sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda. Maka, sidang pemeriksaan perkara ini kita tunda hingga Selasa pekan depan," ujar Idi Il Amin di hadapan jaksa, penasihat hukum, dan para terdakwa.

BACA JUGA:Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek Pokir OKU, Pengacara Nopriansyah: Tidak Ada Paksaan

BACA JUGA:WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen

Namun sebelum menutup sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta agar agenda persidangan ke depan bisa digelar dua kali dalam seminggu.

Hal ini guna mempercepat proses pembuktian karena jumlah saksi yang tersisa sudah tidak banyak.


Suasana penundaan sidang pemeriksaan perkara korupsi fee Pokir DPRD OKU di PN Palembang--

"Masih ada sekitar 12 hingga 14 saksi lagi yang akan kami hadirkan. Kalau bisa dijadwalkan dua kali seminggu, misalnya hari Selasa dan Kamis, prosesnya akan lebih efisien," ujar JPU KPK di ruang sidang.

Permintaan itu, langsung dicatat oleh majelis hakim pengganti dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat majelis sebelum menentukan jadwal sidang berikutnya.

Kasus korupsi ini mencuat dari dugaan suap sebesar Rp3,7 miliar yang menyeret Nopriansyah bersama tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengesahan RAPBD 2025 Kabupaten OKU yang sempat mengalami kebuntuan (deadlock) akibat konflik dua kubu besar di DPRD, yaitu kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).

BACA JUGA:Terungkap Tawaran Uang Rp750 Juta hingga Rp1,5 Miliar agar Disahkan Pembahasan Anggaran Pokir DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait