Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman

Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman

Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret nama M Fauzi alias Pablo, kontraktor dari CV Daneswara Satya Amerta, suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika terdakwa menyampaikan pembelaan pribadinya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Idi Il Amin, Selasa 5 Agustus 2205 Pablo secara terbuka mengakui dan menyesali perbuatannya memberikan suap terkait proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Pablo terbukti memberikan uang suap sebesar Rp2,2 miliar kepada oknum anggota DPRD OKU untuk mendapatkan jatah proyek dari dana Pokir.

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Dalam pembelaan tertulis yang dibacakan secara langsung, Pablo menyebut bahwa dirinya hanyalah "pelaksana kecil" dari sistem yang lebih besar.

Ia mengklaim bahwa pemberian fee atau uang pelicin tersebut adalah syarat mutlak jika ingin mendapatkan proyek, dan bukan kehendaknya pribadi.


M Fauzi alias Pablo terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU minta keringanan hukuman--

"Saya sadar bahwa perbuatan saya salah. Namun saya hanya pelaksana dari panjangnya rantai fee pelaksanaan yang seolah menjadi kewajiban tak tertulis di setiap proyek," ucapnya lirih.

Lebih lanjut, Pablo menyampaikan bahwa meskipun sudah memberikan uang dalam jumlah besar, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Bahkan, ia menegaskan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari proses suap tersebut.

"Dari lubuk hati yang terdalam, saya mohon agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Proyeknya pun belum berjalan, saya hanya menuruti permintaan agar bisa mendapat pekerjaan,” ungkapnya dengan nada memohon.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Menerima Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Legislator Umi Hartati Ajukan JC Seret Nama Robi Vertigo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: