Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek Pokir OKU, Pengacara Nopriansyah: Tidak Ada Paksaan

Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek Pokir OKU, Pengacara Nopriansyah: Tidak Ada Paksaan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menguak fakta mengejutkan.
Nopriansyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU yang kini duduk di kursi terdakwa, kian tersudut setelah mendengarkan kesaksian Ahmad Sugeng Santoso di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 23 September 2025.
Sugeng, yang lebih dahulu divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara yang sama, dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi kunci.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Sugeng blak-blakan mengaku dipaksa ikut proyek Pokir oleh Nopriansyah saat masih menjabat Kadis PUPR OKU.
BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim
Menurut Sugeng, desakan itu disampaikan melalui Mendra, orang kepercayaan Nopriansyah.
Bahkan, sejak beberapa kali pertemuan di Dokter Koffe dan Lucky Karaoke, ia sudah berulang kali menolak tawaran proyek karena merasa tidak memiliki kemampuan modal maupun teknis. Namun, tekanan demi tekanan terus datang.
Para saksi sidang korupsi penerima fee proyek pokir DPRD OKU diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan--
Puncak tekanan terjadi pada 23 Februari 2024. Mendra mendatangi rumah Sugeng dan menagih fee proyek Rp1,5 miliar.
Dua hari kemudian, Sugeng akhirnya menyerahkan uang tunai tersebut. Ia mengaku menarik dana dari rekening BCA miliknya, lalu mengemasnya dalam dua plastik hitam.
Uang itu kemudian dibawa Mendra bersama Redi ke rumah Nopriansyah.
"Karena desakan, saya menyerahkan uang Rp1,5 miliar itu sebagai fee proyek," ungkap Sugeng.
BACA JUGA:Konten Kreator Ungkap Opini Tajam Soal Umi Hartati, Tersangka OTT KPK di OKU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: