Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan

Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan

Kompak Mengaku Salah, Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Minta di Hukum Ringan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara, di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang kompak mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman.

Ke 3 terdakwa dua mantan Dirut serta Bendahara RSUD Rupit Muratara, Kamis 19 Desember 2024, menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, terdakwa Dian Minarni selaku Bendahara RSUD Rupit Muratara mengaku tidak ada niatan darinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, ia menyadari adanya kelalaian tugas dan tanggung jawabnya serta kurangna keilmuan sebagai Bendahara pengeluaran RSUD Rupit Musirawas saat itu.

BACA JUGA:Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Muratara, Bendahara Terancam Dipenjara Lebih Lama Dari 2 Mantan Direktur

BACA JUGA:7 Saksi Pihak Swasta Beberkan Adanya Manipulasi Nota Pengadaan Belanja Fiktif RSUD Rupit

"Serta faktor minimnya SDM RSUD Rupit karena seluruh tugas dibebankan kepada saya, menjadi salah satu faktor kelalaian saya," ucap terdakwa Dian Minarni terbata-bata.

Selain itu, terdakwa Dian Minarni mengatakan kurangnya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait turut menjadi persoalan lainnya di RSUD Rupit Musirawas.


Suasana sidang pledoi tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara--

Untuk itu, ia meminta maaf kepada majelis hakim serta meminta agar nantinya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan keluarga

Terdakwa Dian Minarni yang dituntut lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya dituntut pidana 4 tahun penjara, juga mengaku menyesali perbuatannya.

Dua terdakwa lainya itu terdakwa Dr Madri Jerri Afrimando dan Dr Herlina mantan Dirut RSUD Rupit Muratara, turut membacakan pledoi pribadinya.

Terdakwa Dr Madri Jerri Afrimando juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:Saksi Inspektorat Ungkap Adanya Temuan Penyebab Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Tersudut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: