Banner Pemprov

Tergiur Iklan Rumah di FB, Wanita Asal Muratara Merugi Ratusan Juta, Sudah Akad Kredit 22 Kali Bayar Angsuran

Tergiur Iklan Rumah di FB, Wanita Asal Muratara Merugi Ratusan Juta, Sudah Akad Kredit 22 Kali Bayar Angsuran

Wanita asal Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diduga telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wanita asal Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diduga telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

Pasalnya, tergiur dengan iklan rumah murah yang ditawarkan di sosial media Facebook (FB), dirinya harus merugi hingga ratusan juta rupiah.

Impian memiliki hunian idaman kandas meski telah melakukan akad kredit hingga membayar angsuran selama 22 bulan.

Akibat itu, LM (47) warga asal Muratara ini melaporkan dua orang yakni AP dan IKD ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 2 Juni 2026.

BACA JUGA:Pihak Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Polda Sumsel Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:5 Cara Menghindari Penipuan Melalui APK Palsu: Modus Pencurian Data dengan Unduh File

Dihadapan petugas korban mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 327 juta akibat ulah para tersangka yang menawarkan unit rumah di Kawasan Talang Kelapa Palembang, melalui media sosial.

“Awalnya saya melihat postingan penjualan unit rumah di Facebook. Saya tertarik dan komunikasi awal terjalin via Whatsapp," katanya, Selasa 2 Juni 2026.  

Terlapor, yang memperkenalkan diri sebagai pihak pemasaran, berhasil meyakinkan Korban untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Pemasaran Grand Oasis Village pada 27 Juni 2022 silam.

Lalu, dia sana dirinya menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akad.

“Saya disuruh datang ke TKP untuk melakukan perjanjian. Setelah itu, saya melakukan pembayaran uang muka (DP) sebagai tanda jadi melalui transfer ke rekening yang diberikan terlapor,” jelasnya. 

BACA JUGA:Cara Cegah Penipuan Cloning Suara Jika Kamu Kena Spam Call, Terima Nomor Tak Dikenal Jangan Bersuara Duluan

BACA JUGA:Waspada! Fenomena Modus Penipuan “Voice Cloning” Incar Orang Tua, Suara Anak Bisa Dipalsukan AI

Sesuai kesepakatan, korban tidak hanya membayar uang DP, tetapi juga rutin mencicil angsuran setiap bulannya. Ia percaya bahwa setelah angsuran ke-22, kunci rumah akan segera diserahkan kepadanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait