Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman

Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman

Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman--

BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur

Diketahui, dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyebut bahwa perbuatan Pablo telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.


M Fauzi alias Pablo terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU saat bacakan pledoi pribadinya minta keringanan hukuman--

Jaksa menyatakan, dakwaan pertama terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Ia menegaskan bahwa, Pablo secara sengaja memberikan suap kepada anggota DPRD OKU demi mendapatkan alokasi proyek Pokir.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Apakah pengakuan dan penyesalan Pablo akan menjadi pertimbangan yang meringankan atau tidak, kini tinggal

menunggu ketukan palu keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: