Terungkap Tawaran Uang Rp750 Juta hingga Rp1,5 Miliar agar Disahkan Pembahasan Anggaran Pokir DPRD OKU

Terungkap Tawaran Uang Rp750 Juta hingga Rp1,5 Miliar agar Disahkan Pembahasan Anggaran Pokir DPRD OKU

Terungkap Tawaran Uang Rp750 Juta hingga Rp1,5 Miliar agar Disahkan Pembahasan Anggaran Pokir DPRD OKU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menghadirkan sejumlah saksi penting.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 September 2025, membuka fakta-fakta baru terkait dugaan adanya penawaran uang miliaran rupiah demi meloloskan pembahasan anggaran proyek pokir.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sahril Elmi, yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD OKU. 

Dalam keterangannya, Sahril dikonfirmasi soal pernyataan Rudi Hartono mengenai adanya tawaran uang sebesar Rp750 juta untuk anggota DPRD dan Rp1,5 miliar bagi pimpinan DPRD agar rapat paripurna pengesahan berjalan kuorum.

BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Pengakuan itu diperkuat dengan kesaksian Erlan Abidin, legislator dari Fraksi PAN yang juga kubu YPN.

Erlan menyebut pernah mendengar keributan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) karena aspirasi pokir tidak seluruhnya masuk dalam pembahasan.

"Soal fee 15 persen, saya baru dengar pasca OTT. Saat itu memang ramai dibicarakan di DPRD, katanya ada fee sebesar itu untuk proyek pokir," ujar Erlan.


Para saksi sidang korupsi proyek pokir DPRD OKU ditunjukkan barang bukti oleh jaksa KPK RI soal adanya penawaran uang Rp750 hingga Rp1,5 miliar agar pembahasan anggaran di DPRD kuorum --

Meski begitu, pernyataan Erlan di persidangan dianggap berbanding terbalik dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP, ia disebut mengetahui adanya komitmen fee 15 persen, namun di persidangan ia beralasan hanya mendengar cerita setelah OTT. Erlan mengaku banyak lupa ketika diperiksa penyidik karena takut jika nantinya harus bersaksi di pengadilan.

Lebih jauh, Erlan menuturkan bahwa mekanisme usulan pokir biasanya dimulai sejak Maret, hasil reses kemudian diinput melalui sistem e-pokir.

Usulan tersebut dibahas bersama Bappeda, namun tidak semua bisa disetujui.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait