Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar

Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Milyar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menghadirkan sejumlah fakta sidang menarik.
Diantaranya ada pencairan uang sebesar Rp1,5 milyar di Bank BCA dari rekening bernama Sri Rahayu, yang diduga merupakan istri dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam perkara ini.
Demikian diterangkan saksi Anjeli teller Bank BCA saat dihadirkan bersama empat orang saksi lainnya dalam sidang yang digelar, Selasa 24 Juni 2025 kemarin.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Idi Il Amin SH MH, saksi Anjeli seorang teller Bank BCA cabang Baturaja mengungkapkan detail proses pencairan dana senilai Rp1,5 miliar dari rekening atas nama Sri Rahayu.
BACA JUGA:Baru Sepekan Pakai Fortuner dari Fee Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Ditangkap KPK
Menurut kesaksian Anjeli, Sri Rahayu datang ke bank satu hari sebelum pencairan untuk mengajukan penarikan tunai dalam jumlah fantastis tersebut.
Saat ditanya oleh jaksa maupun hakim, Anjeli mengaku mengenali Sri Rahayu sebagai nasabah yang datang secara langsung untuk melakukan prosedur pencairan.
Teller Bank BCA terseret jadi saksi sidang korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU--
"Pencairan uang dilakukan oleh Ibu Sri Rahayu, Pak. Beliau datang satu hari sebelum pencairan," ungkap Anjeli.
Anjeli menjelaskan, dalam proses tersebut Sri Rahayu menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP dan buku rekening.
BACA JUGA:Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati
BACA JUGA:Terungkap Peran Mahasiswi Dinda di Kasus Pokir DPRD OKU, Pelapor Rp1,2 Miliar di Rekeningnya
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pihak bank melakukan proses internal sebelum dana dicairkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: