Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati Divonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati di Vonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa: Kami Pikir-Pikir--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, hanya bisa pasrah usai dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara pada kasus korupsi fee pokir Anita Noeringhati pada Dinas PUPR Banyuasin.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 17 September 2025 ia beserta dua terdakwa lainnya Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.
Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam pertimbangan putusan sependapat dengan tuntutan pidana jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Bahwa, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana sebagaimana tuntutan pidana jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta agar para terdakwa divonis pidana selama 3 tahun penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun pidana penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Suasana ruang sidang pembacaan vonis pidana Arie Martharedo Cs kasus korupsi fee Pokir Anita Noeringhati--
Selain pidana pokok, masih dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan pidana penjara selama 2 tahun tersebut, ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukum kompak menyatakan terima.
Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding.
"Kami pikir-pikir," tegas Sarpin salah satu tim JPU tanggapi putusan pidana yang dijatuhkan.
BACA JUGA:Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: