Jual Beli Pokir, Kejari Banyuasin Minta OPD dan Anggota DPRD Tetap Profesional

Jual Beli Pokir, Kejari Banyuasin Minta OPD dan Anggota DPRD Tetap Profesional

Jual Beli Pokir Kejari Banyuasin Minta OPD dan Anggota DPRD Tetap Profesional.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Jefri Saragih angkat bicara terkait jual beli Pokok Pikiran (Pokir) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi.

Kasi Intel Jefri Saragih menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan. "Pada prinsipnya tidak diperbolehkan," katanya.

Karena kata Jefri, sebagaimana aturan yang ada, segala pekerjaan yang diajukan melalui pokok pikiran (Pokir) melalui anggota DPRD itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Itu (yang mengerjakan) OPD," bebernya.

BACA JUGA:Pokir DPRD Banyuasin Bernilai Miliaran Rupiah Disinyalir Diperjualbelikan kepada Pihak Ketiga?

BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

Kemudian juga sebelum dilaksanakan pengerjaan, ada mekanisme pengadaan barang/jasa yang harus dilalui.

"Sehingga, kalau ada pihak pihak yang ingin proyek jangan percaya," terangnya.

Ia menyarankan agar tidak percaya hal itu, dan mencari tahu informasi pekerjaan yang bersangkutan apakah ada atau tidak.

"Selanjutnya juga dapat mengikuti pemilihan penyedia dengan baik sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda

BACA JUGA:Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin meminta kepada OPD dan Anggota DPRD Banyuasin untuk tetap profesional dalam pelaksanaan itu.

"Nantinya pokir pokir itu mereka awali dengan baik, karna itu adalah aspirasi dari konstituennya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait