Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, pada sidang lanjutan  korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) "merengek" minta uangnya dikembalikan KPK RI.

Selain memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso meminta agar uang Rp400 juta lebih yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepadanya.

Ahmad Sugeng, seorang pengusaha komputer ternama asal Baturaja, yang dikenal sebagai pemilik toko jual beli komputer, sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ia, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Pengacara Sugeng Desak KPK Usut Peran Aktif Mendra dalam Skandal Fee Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Sugeng Beberkan Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dalam Dua Plastik di Atas Meja Makan Rumah Kadis PUPR OKU

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, Sugeng dengan suara lirih mengakui kesalahannya karena telah memberikan uang fee proyek kepada pihak terkait.

Ia berdalih bahwa, tindakan tersebut dilakukan karena ketidaktahuannya tentang mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah.


Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU minta KPK kembalikan uang Rp400 juta--

"Saya akui bersalah dan menyesali perbuatan, karena ketidaktahuan saya mengenai proses pelaksanaan proyek, selama ini saya hanya fokus menjalankan usaha toko komputer," ucap Sugeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.

Namun yang menjadi sorotan dalam pledoi Sugeng bukan hanya permintaan keringanan hukuman, melainkan juga permohonan agar uang sebesar Rp400 juta yang saat ini disita oleh KPK bisa dikembalikan.

Menurutnya, uang tersebut adalah milik pribadi yang diperoleh dari pinjaman bank, dengan jaminan usaha toko komputernya yang kini terancam bangkrut.

"Uang itu saya pinjam dari bank dengan jaminan toko komputer. Kalau tidak dikembalikan, saya tidak bisa bayar cicilan lagi. Saya mohon uang itu dikembalikan," pinta Sugeng dengan nada memelas.

BACA JUGA:Terdakwa Sugeng Beberkan Peran Aktif Mendra Dalam Fee Proyek Pokir PUPR OKU: Saya Didesak Ikut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait