Pokir DPRD Banyuasin Bernilai Miliaran Rupiah Disinyalir Diperjualbelikan kepada Pihak Ketiga?

Pokir DPRD Banyuasin Bernilai Miliaran Rupiah Disinyalir Diperjualbelikan kepada Pihak Ketiga?

Pokir DPRD Banyuasin Bernilai Miliaran Rupiah Disinyalir Diperjualbelikan kepada Pihak Ketiga?-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banyuasin disinyalir acapkali diperjualbelikan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Apalagi Pokir DPRD yang bernilai miliaran rupiah dipecah menjadi ratusan rupiah, sehingga pengerjaannya dapat dilakukan penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL.

"Mereka (Dewan) menerima beres," kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya.

Ia sendiri telah mendapatkan beberapa Pokir pada Tahun 2024 yang lalu, namun Pokir itu dijual kepada pihak lain.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan Empat Tersangka Suap Pokir DPRD OKU ke Palembang

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Saksi Paslon Penuhi Panggilan Polisi

"Untung dijual, kalah tidak jadi hutang (SPH)," tuturnya.

Biasanya anggota DPRD itu hanya mengambil fee dari pokok pikir atau lebih dikenal dana aspirasi sekitar 15 persen bahkan 20 persen.

"Kalau ambil di awal bisa 10 atau 15 persen, tapi kalau sudah mendekati pengerjaan 20 persen," terangnya.

Kemudian pihak ketiga mendapatkan pokok pikiran anggota DPRD tersebut yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024-2029

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Pembangunan Dermaga Dana Pokir Anggota DPRD Banyuasin Ditolak Pemerintah Setempat

Itu terjadi pada Tahun 2024 yang lalu, namun juga disinyalir akan terjadi pada Tahun 2025 ini.

Senada diungkapkan narsum lainnya, kalau kontraktor menyumbangkan 15 persen anggaran proyek aspirasi itu kepada anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait