Jaksa KPK Jelaskan Dugaan Ancaman oleh Penyidik kepada Saksi Dinda, Sebut Hanya Obrolan

Jaksa KPK Jelaskan Dugaan Ancaman oleh Penyidik kepada Saksi Dinda, Sebut Hanya Obrolan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan mengejutkan saksi Narandina Adinda Putri alias Dinda dalam sidang perkara dugaan korupsi penerimaan fee proyek Pokir DPRD OKU, Selasa 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Dinda mengaku pernah mendapatkan tekanan dan bahkan ancaman dari seorang oknum penyidik KPK bernama Ronald.
Pernyataan itu sontak mengejutkan persidangan, mengingat KPK selama ini dikenal sebagai lembaga antikorupsi yang menjunjung tinggi prosedur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Afrisal menegaskan bahwa pernyataan saksi Dinda perlu dilihat secara lebih objektif dan proporsional.
BACA JUGA:Narandia Saksi Sidang Korupsi Proyek Pokir DPRD Keceplosan, Ungkap Dugaan Ancaman Oknum Penyidik KPK
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tegur Pengawalan Pengacara dan Ajudan 'Bos T'
Ia menjelaskan bahwa, apa yang disampaikan saksi tersebut bukan dalam konteks ancaman sebagaimana yang ditafsirkan.
"Perlu kami luruskan bahwa itu bukan ancaman. Yang terjadi saat itu hanyalah obrolan antara penyidik dengan saksi. Mungkin, karena suasana pemeriksaan atau tekanan psikologis, saksi menafsirkan pembicaraan itu sebagai ancaman," jelas Afrisal kepada wartawan usai sidang.
Narandia Saksi Sidang Korupsi Proyek Pokir DPRD Keceplosan, Ungkap Dugaan Ancaman Oknum Penyidik KPK--
Ia menambahkan, pernyataan saksi Dinda itu merupakan bagian dari kesaksiannya dalam perkara lain, yakni penyidikan terhadap empat orang tersangka penerima fee proyek Pokir DPRD OKU yang masih berjalan di internal KPK.
"Yang disampaikan itu kan versi dari saksi Dinda. Kita juga perlu mendengar klarifikasi dari pihak penyidik terkait kejadian tersebut," imbuhnya.
Meski membantah adanya unsur ancaman, Afrisal memastikan bahwa semua keterangan dalam persidangan, termasuk pengakuan saksi Dinda soal dugaan ancaman, akan tetap dilaporkan ke pimpinan KPK untuk bahan evaluasi.
"Kami akan laporkan seluruh jalannya persidangan, termasuk keterangan dari saksi tentang dugaan ancaman itu. Prinsipnya, kami terbuka dan menjunjung akuntabilitas," ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Sugeng Desak KPK Usut Peran Aktif Mendra dalam Skandal Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: