PRIHATIN, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam Kasus Sertifikasi K3

PRIHATIN, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam Kasus Sertifikasi K3

KPK tetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Foto sumeks.co - Live youtube KPK--

SUMEKS.CO - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 Tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Operasi senyap lembaga antirasuah itu menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), teramasuk Wakil Menteri tenaga kerja IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Konferensi pers resmi digelar pada Jumat 22  Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hadir Jubir KPK Budi Prasetyo, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemerasanyang dilakukan oleh tersangka  ini sudah berlangsung lama dan merugikan para pekerja serta buruh yang seharusnya mendapatkan layanan publik dengan mudah, cepat, dan murah.

BACA JUGA:Sempat Minta Ditembak Saat Dituntut 8 Tahun, Kini Deliar Marzoeki Pikir-Pikir Usai Divonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara


Jumpa pers KPK kasus skandal pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker: 11 pejabat termasuk Wamenaker dan pihak swasta- perusahaan jasa-ditangkap KPK.- Foto Sumeks.co-youtube kpk

Diketahui, sertifikat K3 merupakan dokumen penting bagi tenaga kerja di sektor-sektor tertentu. Sertifikasi ini bertujuan memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga produktivitas meningkat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, sebagian pekerja wajib memiliki sertifikasi K3 sesuai aturan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, proses pengurusan sertifikat K3 justru menjadi ladang pemerasan. Tarif resmi  seharusnya Rp275.000 per sertifikat, namun dipaksa melonjak hingga Rp6 juta. 

Inilah modus yang digunakan tersangka: memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi apabila pemohon menolak membayar “tarif tambahan”.

Kronologi OTT: 14 Orang Diamankan, 11 Jadi Tersangka

Ketua KPK menjelaskan, OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diperas saat mengurus sertifikasi K3.

Tim KPK bergerak secara paralel pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait