Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati

Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati

Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati Iqbal--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Fauzi alias Pablo, Senin 23 Juni 2025.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Nopriansyah membeberkan bahwa skema pemberian jatah fee sebesar 20 persen kepada sejumlah anggota DPRD OKU atas proyek aspirasi sudah diketahui oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, M Iqbal Alisyahbana.

"Semua bermula dari rapat paripurna DPRD OKU membahas pengesahan APBD 2025, termasuk pokir di Dinas PUPR. Namun rapat tidak kuorum karena banyak anggota dewan dari kubu YPN tidak hadir," ungkap Nopriansyah di persidangan.

BACA JUGA:Saksi Sebut Nama Mantan Pj Bupati OKU hingga Terdakwa Keponakan Anggota DPRD

BACA JUGA:Mantan PJ Bupati OKU Hadir Pemeriksaan Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD

Ia melanjutkan, malam harinya ia bersama saksi lain bernama Setiawan diperintahkan untuk menemui Pj Bupati M Iqbal di rumah dinas.

Dalam pertemuan itu, Iqbal disebut memerintahkan mereka untuk membujuk anggota DPRD yang absen agar mau hadir dalam rapat paripurna berikutnya.


Suasana sidang pemeriksaan korupsi terdakwa Pablo pemberi fee proyek pokir DPRD OKU--

"Setelah itu, kami mengatur pertemuan dengan beberapa anggota dewan di Hotel Zuri, Baturaja. Dalam pertemuan tersebut mereka bersedia hadir dengan syarat agar proyek pokir mereka dimasukkan, dan mereka juga meminta jatah fee 20 persen dari proyek itu," terang Nopriansyah.

Lebih lanjut, ia mengaku telah kembali menghadap Pj Bupati Iqbal untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

"Saya sampaikan soal permintaan fee pokir, lalu Pak Iqbal cuma menjawab ‘kita lihat besok’, artinya kalau mereka hadir, fee itu akan dipenuhi,” jelas Nopri.

Pernyataan ini sontak mengejutkan tim jaksa KPK, lantaran sebelumnya dalam sidang terpisah, M Iqbal tidak mengakui adanya pembahasan terkait fee dalam pertemuan kedua yang juga dihadiri oleh Nopriansyah.

BACA JUGA:Jabatannya Sebagai Pj Bupati OKU Diperpanjang, Teddy Meilwansyah Minta Restu Awak Media untuk Maju di Pilkada

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait