Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum Herman Julaidi Minta Keadilan, Nilai Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar

Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum Herman Julaidi Minta Keadilan, Nilai Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar

Usman Fitriansyah SH (tengah) menunjukkan nota pembelaan terhadap terdakwa Herman Julaidi.-fadli-

Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum Herman Julaidi Minta Keadilan, Nilai Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Herman Julaidi, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih tahun 2017-208 sampaikan pembelaan. 

Terdakwa Herman Julaidi, dituntut oleh Jaksa Kejari Prabumulih, 5 tahun pidana penjara.

Disampaikan melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Usman Fitriansyah SH, Mujiono SH dan Haryanto Umar SH MH, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa Kejari Prabumulih hanya berdasarkan asumsi semata.

"Karena pada fakta-fakta selama proses persidangan di PN Palembang, tidak ada satupun saksi, surat, ahli dan bukti petunjuk lain yang mendukung keterlibatan klien kami," kata Usman Fitriansyah SH diwawancarai usai sidang pembacaan pembelaan, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Prabumulih Seret Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel

Dikatakan Usman, keterlibatan kliennya dalam perkara ini sangat minim, karena sebagai ketua Komisioner tidak punya kewenangan untuk mengurusi keuangan di Bawaslu Kota Prabumulih.

Karena menurut Usman, tugas dan fungsi dari ketua Bawaslu Kota Prabumulih sudah tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dalam Pasal 30.

Jika mengenai keuangan, lanjut Usman telah diatur dalam Perpres nomor 80 tahun 2012 dalam Pasal 11, 12 dan 13.

"Jadi secara yuridis, regulasi yang sudah ada ini tidak ada aturan-aturan mengenai kewenangan komisioner mengenai keuangan Bawaslu," ungkap Usman.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih

Dia berharap, kepada majelis hakim Tipikor Palembang untuk menegakkan keadilan sesuai dengan fakta hukum, jangan sampai terpengaruh oleh opini.

"Karena kita adalah negara hukum, yang jadi pedoman adalah aturan-aturan dan fakta persidangan," tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa Kejari Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: