Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang

Komisioner Bawaslu Prabumulih saat ditahan. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direncanakan dalam minggu ini, berkas tiga tersangka korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Anjasra Karya SH MH, saat dikonfirmasi Jumat, 27 Januari 2023.

"Minggu depan insyaAllah berkas perkara tiga tersangka perkara tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tulis Anjasra Karya dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu dalam perkara ini resmi menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka lainnya yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Panwascam Terseret

Para tersangka, dijerat melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih pada tahun 2017-2018 yang mana saat itu  Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan pada 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Disinyalir, para tersangka telah menyelewengkan dana hibah tersebut modus membuat kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya berupa dana publikasi dan sosialisasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp1,8 miliar lebih dari total anggaran Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Atas perbuatan para tersangka tersebut, akhirnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 juntco UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juntco Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: