Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

H Sahlan Effendi. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Putra asli Sumatera Selatan akan memimpin langsung sidang tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Edi Syaputra Pelawi SH MH, Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, saat dikonfirmasi Sabtu 4 Februari 2023.

Diungkapkannya, PN Palembang pada Jumat 3 Januari 2023 kemarin telah mengeluarkan penetapan persidangan terhadap perkara yang disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.

"Adapun sidang untuk majelis hakimnya nanti diketuai oleh H Sahlan Effendi SH MH, dibantu dengan dua hakim anggota yaitu Ardian Angga SH serta Waslam Maqhsid SH MH," ungkapnya.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Dia menerangkan, ditunjuknya H Sahlan Effendi SH MH yang juga mantan ketua PN Lahat ini sebagai hakim ketua majelis dalam perkara ini, karena syarat akan pengalaman dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terutama di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi besar yang pernah ditangani H Sahlan Effendi SH MH, diantaranya kasus mega korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Ir H Alex Noerdin cs.

Selain itu, lanjutnya hakim Sahlan Effendi juga pernah menangani sidang perkara korupsi berjamaah penerima suap fee 16 paket proyek, atas nama terpidana mantan Bupati Muara Enim H Juarsah yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Pun demikian juga dengan dua hakim Adhoc Tipikor yang menjadi anggota majelis hakim untuk perkara tersebut, yang mumpuni menangani kasus Tipikor," sebutnya.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan penetapan dari Ketua PN Palembang, diagendakan digelar pada hari Selasa tepatnya tanggal 14 Februari 2023 mendatang.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka dalam perkara ini yaitu berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, dalam kegiatan Bawaslu terutama kegiatan Pilkada Kota Prabumulih dengan pagu anggaran sebesar Rp5,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: