Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ahli Meringankan Absen, Sidang Perusakan Fasilitas Umum Jelang Demo DPRD Sumsel Ditunda

Ahli Meringankan Absen, Sidang Perusakan Fasilitas Umum Jelang Demo DPRD Sumsel Ditunda

Ahli Meringankan Absen, Sidang Perusakan Fasilitas Umum Jelang Demo DPRD Sumsel Ditunda--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum yang menyeret delapan remaja menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 5 Januari 2026.

Namun, agenda persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran ahli meringankan yang seharusnya dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa berhalangan hadir.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Corry Oktarina SH itu sedianya beragendakan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

Namun, karena ketidakhadiran ahli tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

BACA JUGA:Pelaku Perusakan Pos Lantas di Baturaja Tewas Ditembak Polisi Saat Ditangkap

BACA JUGA:Dinilai Janggal, 8 Remaja Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasum Jelang Aksi Demo DPRD Ajukan Eksepsi

“Oleh karena itu, majelis memberikan satu kesempatan lagi kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli meringankan, yang akan didengar keterangannya pada sidang hari Senin pekan depan,” ujar hakim ketua Corry Oktarina SH sebelum menutup persidangan.

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Dedi Irawan SH, menjelaskan bahwa ahli yang akan dihadirkan nantinya memiliki peran penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa yang didakwakan kepada delapan remaja tersebut.


Suasana sidang pemeriksaan 8 remaja terdakwa kasus pengrusakan jelang aksi demo serentak di DPRD Sumsel beberapa waktu lalu--Fadli

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara fakta di lapangan dengan konstruksi perkara yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tuntutan jaksa penuntut umum.

“Ahli meringankan yang bakal kami hadirkan fokus pada awal-awal kronologis kejadian. Berdasarkan BAP dan tuntutan yang disusun, kami menilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan,” ujar Dedi kepada wartawan.

Tidak hanya menghadirkan ahli, Dedi juga mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan lainnya.

Saksi tersebut disebut memiliki rekaman video saat peristiwa dugaan perusakan fasilitas umum itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: