Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum Herman Julaidi Minta Keadilan, Nilai Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tidak Mendasar
Usman Fitriansyah SH (tengah) menunjukkan nota pembelaan terhadap terdakwa Herman Julaidi.-fadli-
Disinggung apakah dalam fakta persidangan, adanya unsur keterlibatan pihak lainnya selain para terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis
Usman menjawab, bahwasanya sudah sangat jelas dalam perkara ini ada pihak lain yang seharusnya lebih bertanggung jawab antara lain Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara dalam hal ini bernama Karlisun dan Ahmad Taufik.
"Yang mereka sudah mengakui sendiri dipersidangan bahwa mereka bersalah dan telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara," tutur Usman.
Sehingga, lanjut Usman secara aturan bahwa keduanya ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan di bawa ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, terdakwa Herman Julaidi pada agenda sidang sebelumnya dituntut jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang
Terdakwa Herman Julaidi sebagai ketua Bawaslu Prabumulih 2018-2023, dinilai jaksa Kejari Prabumulih telah terbukti melanggar Pasal dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih.
Yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: