2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel

Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
Keduanya yakni Muhzen Alhifsi, mantan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba yang sebelumnya telah divonis dalam perkara utama korupsi internet desa, dan Maulana Oktaviano, seorang oknum pengacara.
Mereka diduga telah melakukan skenario pengkondisian guna mengaburkan aliran dana miliaran rupiah yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Aspek penyidikan masih terus kita dalami, dan hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membenarkan saat dikonfirmasi Rabu 3 Juni 2025.
Dugaan perintangan penyidikan ini mencuat saat Muhzen Alhifsi merasa terdesak setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet desa senilai lebih dari Rp 9 miliar.
Bersama pengacaranya, Maulana Oktaviano, Muhzen diduga menyusun skenario untuk mengalihkan fakta aliran dana.
Ini cara oknum pengacara MO di Palembang setting agar kliennya lepas kasus korupsi internet desa di Muba. --
Salah satu skenario yang mereka buat adalah mengklaim bahwa dana senilai Rp 7 miliar lebih yang diterima Muhzen sebenarnya adalah milik Ridwan, mantan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, yang juga telah divonis dalam kasus ini.
Selain itu, keduanya juga membuat narasi bahwa dana Rp 2,1 miliar digunakan untuk membeli alat berat bagi Muhamad Arif, Direktur PT ISN perusahaan yang juga terlibat dalam proyek dan sudah divonis.
BACA JUGA:SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa
Namun hasil penyidikan membuktikan bahwa pembelian alat berat tersebut tidak pernah terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: