Terungkap Skenario Jahat di Balik Kasus Korupsi Internet Desa, Riduan Diancam dengan Isu Selingkuhan

Terungkap Skenario Jahat di Balik Kasus Korupsi Internet Desa, Riduan Diancam dengan Isu Selingkuhan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Persidangan kasus korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memunculkan fakta mencengangkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 10 September 2025 terpidana M Ridho Andrian alias Dodo membeberkan adanya skenario jahat untuk mengaburkan fakta kasus, bahkan sampai melibatkan upaya ancaman membuka aib pribadi demi membungkam salah satu pihak yang terjerat, yakni Riduan.
Dodo yang sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan kini masih menempuh kasasi, secara blak-blakan mengungkapkan bagaimana dirinya dipaksa mengikuti rekayasa keterangan.
Ia mengaku pernah diajak bertemu terdakwa Maulana di sebuah rumah makan "Pempek Candy" Palembang.
BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Pertemuan tersebut, menurut Dodo, bukan sekadar silaturahmi, melainkan forum pengondisian agar seluruh saksi memberi keterangan senada.
"Intinya, kami diarahkan supaya keterangan sama dengan BAP Richard Cahyadi, seolah-olah uang Rp7 miliar dari proyek internet desa itu hanya dinikmati oleh Pak Riduan," ungkap Dodo di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.
Selain Dodo, JPU Kejati Sumsel juga turut hadirkan 2 saksi dari pihak bank dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi internet desa--
Lebih jauh, Dodo membeberkan adanya perintah dari atasannya, Arif, yang menugaskannya mencari informasi soal dugaan selingkuhan Riduan.
Tujuannya jelas: agar Riduan bungkam, tidak banyak bicara, dan bersedia menuruti skenario yang telah disusun.
BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Internet Desa dari Gubernur
"Kalau ketahuan aib pribadinya, otomatis dia tidak bisa melawan arus rekayasa ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: