Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Rp2,1 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi proyek Internet Desa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 27 Agustus 2025.
Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi penting yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk membongkar skenario jahat dalam mengaburkan fakta terkait aliran dana Rp2,1 miliar.
Dalam perkara ini, JPU menjerat dua terdakwa, yakni Maulana dan Muhzen, yang diduga secara aktif berperan menghalang-halangi proses hukum penyidikan korupsi pengadaan dan pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Proyek tersebut berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2023, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan vital untuk masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU
Salah satu saksi yang cukup mencuri perhatian dalam sidang adalah Anton Sunaryo, atau akrab disapa Selon.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, Selon mengaku pernah diarahkan untuk menyampaikan keterangan palsu mengenai pembelian alat berat senilai Rp2,1 miliar.
JPU Kejati Sumsel menunjukkan bukti dokumen slip transfer fiktif dalam kasus perintangan penyidikan korupsi internet desa--
"Pembelian alat berat itu nyatanya tidak ada. Itu hanya perintah dari Pak Richard, jika nanti diperiksa oleh tim penyidik," ungkap Selon di persidangan.
Menurut keterangan saksi, untuk memperkuat rekayasa tersebut bahkan dibuat berbagai bukti palsu, mulai dari slip setoran bank senilai Rp1,6 miliar hingga penyerahan uang tunai Rp500 juta.
Semuanya merupakan akal-akalan yang didesain, agar seolah-olah benar terjadi transaksi pembelian alat berat.
Fakta ini diperkuat pula oleh keterangan saksi lainnya, termasuk M Arif terpidana kasus korupsi Internet Desa yang sebelumnya sudah divonis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: