Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Terdakwa Kasus Narkoba Pikir-Pikir

Terdakwa kasus narkoba menjalani persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Joniansyah kasus narkoba selama 7 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Nadia Septiani SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Eva Rachmawati SH, Selasa 8 Juli 2025.
Hukuman untuk terdakwa ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH menyampaikan pikir-pikir.
BACA JUGA:Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi
BACA JUGA:Viral, Warga Gelar Spanduk Beli Narkoba Seperti Kacang Goreng di Rokan Hilir
Sama hal dengan JPU Kejaksaan Negeri OKI, juga menyampaikan pikir-pikir.
Terungkap, terdakwa Joniansyah perbuatannya terjadi Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Bangsal Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Terdakwa ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ujar hakim.
Dijelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu 01 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Kiki (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak seperempat kantong.
BACA JUGA:Viral, Narkoba Dalam Gulai Ayam Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Lalu pesanan itu terdakwa disetujui dari Kiki dan akan diantarkan oleh Kiki kerumah terdakwa pada sore hari.
Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Kiki menghubungi terdakwa untuk memberitahu terdakwa jika Kiki sedang dalam perjalanan menuju rumah terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: