Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice), terkait kasus korupsi proyek internet desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Muhzen Alhifzi dan Maulana.

Sidang yang berlangsung pada Rabu 13 Agustus 2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa disebut secara aktif menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.

BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Pengacara Ternama RS Kembali Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Proyek tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2023, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan internet di desa-desa Kabupaten Muba.

JPU mengungkapkan, Muhzen dan Maulana diduga mengatur skenario untuk mengaburkan fakta dan memanipulasi data yang seharusnya menjadi bukti penting.


Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan internet desa--

Tindakan ini dilakukan dengan cara, mengkondisikan keterangan saksi-saksi selama proses penyidikan, sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, proses pengungkapan kasus korupsi internet desa Muba menjadi yang menjerat terpidana Richard Cahyadi Cs menjadi tidak sesuai fakta di.

"Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Menariknya, meski dakwaan cukup berat, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi tim penasihat hukum memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan, 2 Terpidana Korupsi Internet Desa Muba Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: