Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kades Pematang Panggang Ibrahim jalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim sidangnya kembali digelar. 

Yakni dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 17 September 2025.

Pada persidangan penasihat hukum, Andi Wijaya SH didampingi Novi Yanto SH membacakan pembelaan. Menyampaikan kepada majelis hakim meminta terdakwa untuk dibebaskan dari surat dakwaan dan juga tuntutan. 

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan yang kami sampaikan. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp," jelas Novi Yanto SH. 

BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda

BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Dikatakan penasihat hukum, masyarakat Desa Pematang Panggang juga telah melakukan orasi damai pada beberapa waktu yang lalu. 

Dimana masyarakat meminta terdakwa agar tetap menjabat dan minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. 

Yakni dengan alasan terdakwa juga korban sindikat terkait ijazah palsu. 

Usai disampaikan pembelaan, penasihat hukum. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU atau replik. 

BACA JUGA:Netizen Marah, Kok Ibu Kades Minta Maaf Usai Tuduh Suami Selingkuh Sama Mahasiswi KKN

BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda

Persidangan itu diketuai Majelis hakim Iqbal Lazuardi SH dengan Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH. 

"Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda replik," kata hakim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: