Buka Lapak Judi Warga Desa Serigeni Baru OKI Dihukum 7 Bulan Penjara

Buka Lapak Judi Warga Desa Serigeni Baru OKI Dihukum 7 Bulan Penjara

Terdakwa dihukum 7 bulan penjara lakukan perjudian. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Hartono selama 7 bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH, dengan hakim anggota Noorzana Muji Solikha SH MH dan Yulia Putri Rewanda Taqwa SH MH, Selasa 12 Agustus 2025.

Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin. 

Juga dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian. 

BACA JUGA:Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

BACA JUGA:Peltu Yun Hari Lubis Didakwa Kasus Perjudian yang Tewaskan Kapolsek, Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Yakni judi jenis roulette

"Atas perbuatan terdakwa Rudi Hartono selama 7 bulan penjara," ujar hakim. 

Terungkap perbuatan terdakwa yang merupakan warga Desa Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, melanggar tindak pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kuhp Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. 

Hukuman untuk terdakwa Rudi Hartono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Oktapira Mega Pratiwi SH, yaitu selama 9 bulan penjara. 

BACA JUGA:Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa dilakukan bersama sama dengan saksi Yeni (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Minggu 23 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

Yakni bertempat di Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait