Cekcok di Area Masjid Berujung Ancaman S4j4m, Zulkarnain Dituntut 7 Bulan Penjara
Cekcok di Area Masjid Berujung Ancaman S4j4m, Zulkarnain Dituntut 7 Bulan Penjara--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Sidang kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kawasan Masjid Al-Mahmudiyah Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 13 April 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 7 bulan penjara terhadap Zulkarnain pelaku pengancaman diarea Masjid--Doc Sumeks.co
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga mengajukan permohonan terkait barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, terungkap bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Ancaman Nyata Perusak Generasi Bangsa, Kurir 100 Butir Inek Dituntut 10 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





