Blokir 1.004 Situs Bajakan Sepanjang 2025-2026, Situs Film dan Komik Bajakan Mendominasi Pelanggaran Hak Cipta
Pemerintah Intensifkan Penutupan Situs Bajakan demi Lindungi Industri Kreatif--
SUMEKS.CO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menutup sebanyak 1.004 situs yang terindikasi melanggar hak cipta di ruang digital sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026.
Penutupan dilakukan melalui Direktorat Penegakan Hukum sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan menekan praktik pembajakan digital yang dinilai merugikan industri kreatif nasional.
Berdasarkan data DJKI, sepanjang 2025 terdapat 885 situs pelanggaran hak cipta yang ditindak. Situs film dan serial televisi bajakan menjadi pelanggaran terbanyak dengan jumlah 401 situs.
Selain itu, DJKI juga menutup 258 situs yang memuat buku digital, webtoon, dan komik bajakan, 198 situs terkait pelanggaran hak siar atau broadcasting, serta 28 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta.
Sementara hingga 11 Mei 2026, sebanyak 119 situs kembali ditutup. Mayoritas masih didominasi situs film dan serial televisi bajakan sebanyak 61 situs.
Penindakan lainnya dilakukan terhadap 24 situs buku digital dan komik bajakan serta 34 situs lain yang memuat konten pelanggaran hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pembajakan digital menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Menurutnya, penutupan situs ilegal merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap karya kreatif.
“Pembajakan digital merugikan pencipta dan pemegang hak cipta serta menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional,” ujar Hermansyah dalam wawancara daring, Rabu (13 Mei 2026).
Ia menambahkan pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya kreatif mendapat perlindungan yang layak di ruang digital.
BACA JUGA:Perkuat Regulasi Hak Cipta, DJKI Dalami Sistem Royalti Bersama UK IPO di London
BACA JUGA:Hadapi Era Digital, Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik RUU Hak Cipta
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan penanganan laporan pelanggaran dilakukan melalui sejumlah tahapan mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan hingga pemutusan akses situs.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan terukur dalam menekan praktik pembajakan digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




