Bawa Sabu-Sabu Warga Lempuing OKI Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Agus Jainudin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, M Risandi Elpianda SH selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa, dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Agung Nugraha SH dengan hakim anggota Eka aditya SH dan Kurnia Ramadan SH, Rabu 6 Agustus 2025.
Terungkap perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," jelas Jaksa.
BACA JUGA:Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi
Perbuatan terdakwa Agus Jainudin ini yang merupakan warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI diamankan anggota Satreskoba Polres OKI.
Dikarenakan terdakwa membawa barang haram Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam lipatan Tissue.
Saat dibuka terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic bening.
Peristiwa itu terjadi Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WIB. Dimana terdakwa Agus sedang mengendarai motornya jenis Honda tanpa nopol dengan tujuan pulang kerumahnya.
BACA JUGA:Tulung Selapan Menyala Lagi, Setelah Tipsani Kali Ini Kasus Aliran Uang Panas Narkoba
BACA JUGA:Haji Sutar Diduga Terlibat Kasus Aliran Dana Napi Narkoba di Nusakambangan
Sebelumnya, pada hari itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Agus mendapatkan telepon dari kakak (DPO) untuk datang ke rumahnya di Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Lalu, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah kakak (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis honda tanpa nomor polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: