Banner Pemprov

Satresnarkoba Prabumulih Gerebek Lokasi Pesta Sabu, Narkoba dan Pisau Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Prabumulih Gerebek Lokasi Pesta Sabu, Narkoba dan Pisau Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Prabumulih Gerebek Lokasi Pesta Sabu, Narkoba dan Pisau Berhasil Diamankan--

Digerebek Saat Hendak Pesta Sabu di Kebun, Dua Pria Prabumulih Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Narkoba dan Pisau

PRABUMULIH, SUMEKS.CO- Upaya dua pria di Kota Prabumulih untuk menggelar pesta narkoba di area perkebunan berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebelum sempat digunakan.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kebun yang diduga akan dijadikan lokasi pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Turun Tangan Dampingi IRH 2026 di Prabumulih

BACA JUGA:Polri dan Warga Bersinergi Bersihkan Lingkungan Lewat Program BELIDA di Prabumulih

Dua pria tersebut diketahui berinisial J (54), seorang buruh harian lepas, dan SS (27), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Kota Prabumulih.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam berisi dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan dikonsumsi secara bergantian di lokasi tersebut. Namun rencana tersebut gagal total setelah polisi lebih dahulu melakukan penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Laporan warga sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan. Begitu informasi diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum narkotika tersebut digunakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: