Diamankan Saat di Kamar Mandi, Polres OKI Temukan 11 Paket Sabu di Kaleng Kotak Rokok
Barang bukti narkotika dari tersangka yang diamankan Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Diamankan Saat di Kamar Mandi, Polres OKI Temukan 11 Paket Sabu di Kaleng Kotak Rokok
OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Yakni dengan membekuk seorang tersangka di wilayah Kecamatan Lempuing.
Tersangka berinisial RB (34), warga Desa Cahya Bumi, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Al-Amanah
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Penguatan Jajaran Wilayah untuk Perangi Narkoba
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di dalam kamar mandi. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu kaleng kotak rokok yang berada di lantai kamar mandi.
Di dalamnya ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet yang berisi dua bundel plastik klip bening, satu pipa sekop, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
BACA JUGA:Ditangkap Polisi Simpan Sabu, Wanita di Palembang 'Nyanyi' Libatkan Temannya Sebagai Pemilik Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




