Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Rp2,1 Miliar--

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan, 2 Terpidana Korupsi Internet Desa Muba Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, M Arif menegaskan bahwa dana Rp2,1 miliar sama sekali tidak digunakan untuk pembelian alat berat, melainkan dipakai untuk "mengurus perkara" agar proses hukum tidak menyeret pihak tertentu.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Akibatnya, proses pengungkapan kasus besar yang menyeret terpidana Richard Cahyadi Cs saat itu menjadi terhambat.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meski ancaman hukuman cukup berat, menariknya kedua terdakwa, baik Maulana maupun Muhzen, yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya, memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Hal ini menandakan bahwa sidang akan segera berlanjut ke tahap pembuktian, di mana majelis hakim akan kembali menggali lebih dalam kebenaran fakta-fakta yang terungkap.

Kasus perintangan penyidikan ini menjadi salah satu sorotan utama publik, karena memperlihatkan bagaimana praktik rekayasa hukum kerap dilakukan dalam upaya menyelamatkan pelaku korupsi kelas kakap.

Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan memberikan vonis yang setimpal bagi para terdakwa yang terbukti mencoba merusak proses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait