Pembagian Fee 4 Paket Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Dibahas di Warung Bakso

Bahas Pembagian Fee Proyek 4 Paket Proyek Pokir Anita Eks Ketua DPRD Sumsel di Warung Bakso Cartel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, sidang dakwaan korupsi proyek pokir pada Dinas PUPR Banyuasin ungkap asal mula pembagian jatah fee terjadi di sebuah warung bakso.
Hal itu diketahui dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, saat bacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa Ari Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra di PN Palembang, Selasa 27 Mei 2025.
Disebutkan dalam dakwaannya, kesepakatan pembagian fee dari empat paket proyek pokir mantan ketua DPRD Sumsel dari pelaksana kegiatan bermula saat terdakwa Arie dan Wisnu beserta sejumlah saksi lainnya bertemu di warung Bakso di Jalan Sumpah Pemuda Palembang.
"Bahwa terdakwa Ari Martha Redo menghubungi saksi Erwan Hadi dan mengajak bertemu di Bakso Cartel Jalan Sumpah Pemuda Palembang," ungkap JPU.
BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!
BACA JUGA:WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023
Di hadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, diuraikan JPU sesampainya di restoran itu telah menunggu saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah serta terdakwa Wisnu Andrio Fatra Wakil direktur CV HK selaku pelaksana kegiatan.
Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai penunjukan pelaksanaan kegiatan proyek pokir pada PUPR Banyuasin sekaligus membahas tentang pembagian fee untuk terdakwa Ari Martha Redo.
WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin--
Terdakwa Wisnu Andrio Fatra pun menyepakati pemberian fee kepada terdakwa Ari Martha Redo sebesar 20 persen dari 4 paket proyek yang bakal dikerjakan pada Dinas PUPR Banyuasin.
"20 persen, pecah pajak," kata Ari Martha Redo dikutip dari pembacaan dakwaan penuntut umum.
Usai menyetujui pembagian fee itu, lalu terdakwa Ari Martha Redho memberikan nomor rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.
Selain di restoran bakso, masih dari dakwaan penuntut umum juga terungkap kesepakatan bagi-bagi fee proyek juga dilakukan di rumah terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.
BACA JUGA:Rampungkan Penyidikan Korupsi dan Suap Proyek PUPR Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: