Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang--
BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 16 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa puncak praktik korupsi ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Menjelang Lebaran, pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP. Fee itu dijanjikan akan dibagikan sebelum hari raya," jelas Setyo.
Diketahui, pada 13 Maret 2025, Novriansyah menerima uang suap senilai Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo, tersangka pemberi suap. Sebelumnya, ia juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari pihak lain bernama Ahmad Sugeng Santoso.
Total dana yang diterima mencapai Rp 3,7 miliar, dan diduga kuat sebagai bagian dari fee proyek yang akan dibagikan kepada anggota DPRD.
BACA JUGA:Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:'Bos T' Hadir Jadi Saksi, Ruang Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dikunci dari Dalam, Ada Apa?
Tak berselang lama, KPK langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, dan berhasil mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti yang mencolok.
Di antaranya uang tunai Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Dengan pelimpahan berkas tahap II ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi sistemik di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara transparan pola korupsi berjamaah di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: