Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Pemkab dan APH, Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Pemkab dan APH, Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Muhammad Sayuti, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, menyatakan turut prihatin terhadap penggerebekan oknum Kades yang diduga berbuat mesum dengan anak di bawah umur. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, turut berkomentar terkait penggerebekan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.

Terlebih, penggerebekan yang dilakukan warga Desa Beringin Dalam itu, dikarenakan sang Kades diduga sedang berbuat mesum dengan seorang remaja putri yang masih di bawah umur.

Menurut Muhammad Sayuti, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil IV meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat, dirinya turut prihatin. 

"Saya mendapat informasi mengenai adanya dugaan penggerebekan Kades Beringin Dalam oleh warganya, apalagi sekarang videonya sudah viral," katanya, Kamis, 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir Digerebek Warga, Diduga Sedang Garap Anak Gadis Orang

BACA JUGA:Usai Digerebek, Kades Mesum di Rambang Kuang Ogan Ilir Akhirnya Nikahi Gadis di Bawah Umur yang Dicabulinya

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini menambahkan, dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan oknum Kades tersebut. 

"Sebab sebagai seorang Kades, mestinya ia dapat memberikan contoh, pengayoman, keteladanan dan perlindungan bagi warganya," lanjutnya lagi. 

Sayuti meyakini, bahwa tidak ada satupun warga yang setuju bahkan membenarkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut, apalagi tindakan asusila ini diduga dilakukan terhadap anak di bawah umur

"Peristiwa ini sangat miris sekali, karena anak di bawah umur itu secara hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminatif, asusila dan hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembangnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Beruntun Kasus Perlendiran di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala, Libatkan Oknum Camat dan Kades

BACA JUGA:Viral, Kades Perempuan Tanjung Terang Sembunyi Dalam Mobil Saat Akan Diciduk Polisi

Kalau dilihat secara hukum jelas, bahwa dugaan perbuatan yang demikian dilarang di dalam pasal Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Thn 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main yaitu maksimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Secara moralitaspun, tentu dugaan perbuatan yang dilakukan Kades tersebut sudah terkategori cacat secara moral. Karena selain videonya sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga, bahkan mencoreng integritas dan kelakuan baiknya sebagai Kades," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait