10 Ribu Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari Seorang Kurir

Kurir narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang pemuda berinisial GA, 23 tahun, diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu dalam operasi penindakan.
Operasi penindakan itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 11 September 2025 sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram.
Lalu, tiga pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta empat bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: